Senin, 09 April 2012

TUGAS SOFTSKILL


NAMA             : SANTI SANTINI
NPM               : 26210362
KELAS          : 2EB20

KENAIKAN HARGA BBM

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja, mengatakan, sekalipun harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan naik dengan kisaran Rp 1.500, penyaluran kredit akan tetap tumbuh. Pasalnya, daya beli masyarakat akan tetap tinggi.
"Kalau tahun 2005 kita melihat dengan kenaikan BBM saat itu maka inflasi mencapai 17 persen. Itu akan sangat terasa dan sangat memukul perkreditan," kata Jahja dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Untuk tahun ini, Jahja menjelaskan, dampak kenaikan harga BBM bersubsidi tidak membuat inflasi sebesar tahun 2005. Kenaikan harga BBM yang diusulkan pemerintah Rp 1.500 per liter diperkirakan akan membuat inflasi mencapai 7-8 persen.
Secara historis, menurut Jahja, inflasi tersebut tidak besar. Pasalnya, Indonesia telah terbiasa dengan inflasi satu digit. "Dari inflasi sekitar 5-8 persen (masyarakat Indonesia) akan tetap mempunyai daya beli yang masih cukup tinggi. Apalagi kalau misal KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau dunia usaha ini lebih banyak untuk kelas menengah atas dan ini masih mempunyai kemampuan atau daya beli," tambah Jahja.
Daya beli masyarakat yang tinggi bisa terlihat dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto Indonesia yang sangat mengesankan. PDB per kapita, lanjut dia, sekarang ini mungkin sudah mencapai 3.500-3.600 dollar AS. Dengan begitu, sekalipun ada, pengaruh kenaikan harga BBM bersubsidi tapi tidak sebesar tahun 2005.
Sementara itu, BCA memasang target pertumbuhan kredit sekitar 20-22 persen. Tidak 30 persen seperti yang telah dicapai pada 2011. Jahja tetap berpandangan pasar domestik tetap akan baik. Daya beli masyarakat dan permintaan kredit akan tetap tinggi.
"Makanya tentunya kita tidak membatasi 20 atau 22 persen. Sejauh memungkinkan artinya dengan capital adequacy ratio (CAR) kita yang cukup, likuiditas kita yang cukup, dan policy untuk menyetujui loan tetap prudent maka kita akan berusaha memaksimalkan pencapaian pinjaman. Namun dari sisi target seperti tahun-tahun sebelumnya kita tetap konservatif untuk target growth," pungkas Jahja.
Indonesia memiliki banyak sekali undang – undang dan landasan hukum yang mengukur tentang pelarangan penyakit korupsi kolusi dan nepotisme. Isi dan kandungan undang – undang tersebut bisa saja diubah sewaktu – waktu untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Yang menjadi persoalan sekarang adalah para penegak hukum itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum merupakan bukti kerendahan mental para penegak hukum di Indonesia. Lagi – lagi karena pengaruh budaya korupsi yang sudah cukup kronis menjakiti Indonesia. Para petugas hukum yang ditugaskan untuk mengadali para koruptor

# PENYELESAIAN #
Sebaiknya harga bbm di indonesia tidak perlu di naikkan bila nilai fluktuasi minyak mentah belum melebihi angka 15%,karena itu akan berdampak negatif terhadap semua biaya bahan pokok masyarakat dan perekonomian masyarakat di indonesia yang sampai saat ini belum mengalami kestabilan yang efektif.

Senin, 13 Februari 2012

TUGAS SOFTSKILL 4

PERAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DI INDONESIA


Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1) keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial
NAMA : SANTI SANTINI
NPM : 26210362
KELAS : 2EB20

Kamis, 22 Desember 2011

TUGAS SOFTSKILL 3


1.      BENTUK DAN JENIS KOPERASI

·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
   Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
2.     PERMODALAN KOPERASI

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Ø  Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
-          Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
                  -     Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
            SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a.      Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
§  mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
§  mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
§  mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.


b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
§  Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
§  Memupuk dana cadangan
§  Melakukan Kerja Sama-Usaha
§  Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)

1.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2.     Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3.     Simpanan SukaRela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
4.    Modal sendiri adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1.        Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.       Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi biladiperlukan
.• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan.


Nama : Santi Santini
Kelas   : 2EB20
NPM   : 26210362

Minggu, 30 Oktober 2011

TUGAS SOFTSKILL 2

1.      Prinsip Koperasi Indonesia
Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :                           
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
2.      Bentuk – bentuk Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

•Rapat Anggota,

• Wadah anggota untuk mengambil keputusan

• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

·         Penetapan Anggaran Dasar

·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan

·         Pengesahan pertanggung jawaban

·         Pembagian SHU

·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :

Rapat Anggota:                                                           

·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan

·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

·         Penetapan Anggaran Dasar

·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

·         Pengesahan pertanggung jawaban

·         Pembagian SHU

·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

Pengurus :

·         Tugas

·         Mengelola koperasi dan usahanya

·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

·         Menyelenggaran Rapat Anggota

·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

·         Maintenance daftar anggota dan pengurus

·         Wewenang

·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

·         Meningkatkan peran koperasi

Pengawas :

·         Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola :

·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

·          Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3.     Tujuan dan Fungsi Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
 Fungsi Koperasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi bagi pelajar bangsa.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://ilmucohttp://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Fungsi_dan_peran_koperasi_Indonesiamputer2.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.html

Nama : Santi Santini
Kelas : 2EB20
NPM : 26210362