Minggu, 10 Maret 2013

Tugas Softskill 1


TENSE

1.      Simple Past
(+) Silla joined the traditional dance competition in Jakarta last year
(-)  Silla didn’t join the tradisional dance competition in Jakarta last year
(?) Did she join the traditional dance competition in Jakarta last year ?

2.      Simple Present
(+) My father always read the newspaper every morning
(-) My father does not always read the newspaper every morning
(?) Does he always read the newspaper every morning?

3.      Simple Future
(+) He will finish his homework in twenty minutes
(-)  He will not finish his homework in twenty minutes
(?) Will he finish his homework in twenty minutes

4.      Present Continuous
(+) They are swimming in the river
(-) They are not swimming in the river
(?) Are they swimming in the river ?

5.      Present Perfect
(+) I have been here since yesterday
(-)  I have not been here since yesterday
(?) Have you been here since yesterday ?

Nama : Santi Santini
NPM   : 26210362

Kelas  : 3EB20

Senin, 31 Desember 2012

TUGAS 4


Tugas Bahasa Indonesia 4 ( Contoh kalimat efektif dan tidak efektif )

1. Bagi semua mahasiswa perguruan tinggi ini harus mebayar uang kuliah ( tidak efektif )
Seharusnya :Semua mahasiswa perguruan tinggi ini harus membayar uang kuliah.
2. Penyusunan laporan itu saya dibantu oleh para dosen ( tidak efektif )
Seharusnys :Dalam menyusun laporan itu, saya di bantu oleh para dosen.
3. Soal itu saya kurang jelas ( tidak efektif )
Seharusnya :Soal itu bagi saya kurang jelas.
4. Kami datang agak terlambat. Sehingga kami tidak dapat mengikuti acara pertama ( tidak efektif )
Seharusnya :Kami datang agak terlambat. Oleh karena itu, kami tidak dapat mengikuti acara
pertama.
5. Bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Melayu ( tidak efektif )
Seharusnya : Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu.
6. Sekolah kami yang terletak di depan bioskop Gunting ( tidak efektif )
Seharusnya : Sekolah kami terletak di depan bioskop Gunting.
7. Harga minyak dibekukan atau kenaikan secara luwes ( tidak efektif )
Seharusnya : Harga minyak dibekukan atau dinaikan secara luwes.
8. Karena ia tidak diundang , dia tidak datang ke tempat itu ( tidak efektif )
Seharusnya : Karena tidak diundang , dia tidak datang ke tempat itu.
9. Hadirin serentak berdiri setelah mereka mengetahui bahwa Presiden datang ( tidak efektif )
Seharusnya : hadirin serentak berdiri setelah mengetahui bahwa presiden datang.
10. Dia hanya membawa badannya saja ( tidak efektif )
Seharusnya : Dia hanya membawa badannya.
11. Sejak dari pagi dia bermenung ( tidak efektif )
Seharusnya : Sejak pagi dia bermenung.
12. Surat itu sudah saya baca ( tiak efektif )
Seharusnya : Surat itu sudah saya baca.
13. Saran yang di kemukakannya kami akan pertimbangkan ( tidak efektif )
Seharusnya : Saran yang dikemukakannya akan kami pertimbangkan.
14. Mereka membicarakan dari pada kehendak rakyat ( tidak efektif )
Seharusnya : Mereka membicarakan kehendak rakyat.
15. Pekerjaan itu dia tidak cocok ( tidak efektif )
Seharusnya : Pekerjaan itu bagi dia tidak cocok.
nama : santi santini
npm  : 26210362
kelas : 3eb20

TUGAS 3

SURAT UNDANGAN


UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Margonda Raya No. 100

Depok
Telp : 7888112 Ext .208

No. 005/UND/VII/95
Hal : Undangan

Kepada
Yth. Dosen S1 FE JurusanAkuntansi
Universitas Gunadarma
Jl. Margonda Raya No. 100
Depok

Dengan hormat,

Kami mengharapkan agar Bapak/Ibu dapat menghadiri Rapat Seminar Nasional yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal : Rabu, 28 april2010
Pukul : 09.00 – selesai
Tempat : Auditorium Universitas Gunadarma, Gedung 4 lantait.6. Depok

Kami sangat mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Ttd.


Kepala Bina PendidikanTembusan

Nama    : Santi Santini
NPM      : 26210362
Kelas    : 3EB20

Minggu, 23 Desember 2012

TUGAS 3

Contoh paragraf generalisasi, analogi, dan sebab-akibat


1.Generalisasi adalah penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili
Contoh :
1.     Bensin merupakan jenis bahan bakar apabilaterkena api akan mudah terbakar. Demikian jugaminyak tanah, termasuk bahan bakar yang mudahterbakar. Solar pun demikian pula halnya, bilaterkena api akan mudah terbakar. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwasemua jenis bahan bakar apabila terkena api.
2.     Dua anak kecil ditemukan tewas di pinggir Jalan Jendral Sudirman. Seminggu kemudian, seorang anak wanita hilang ketika pulang dari sekolah. Sehari kemudian, polisi menemukan bercak-bercak darah dikursi belakang mobil Anwar. Polisi juga menemukan potret dua orang anak yang tewas di Jalan Jenderal Sudirman dalam kantung celana Anwar. Dengan demikian, Anwar adalah orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban tentang hilangnya tiga anak itu.

2.Analogi adalah penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Berdasarkan persamaan kedua hal tersebut, Anda dapat menarik kesimpulan.
Contoh :
1.     Para atlet memiliki latihan fisik yang keras guna membentuk otot-otot yang kuat dan lentur. Demikian juga dengan tentara, mereka memerlukan fisik yang kuat untuk melindungi masyarakat. Keduanya juga membutuhkan mental yang teguh untuk bertanding ataupun melawan musuh-musuh di lapangan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan tentara harus memiliki fisik dan mental yang kuat.
2.     Seseorang yang menuntut ilmu sama halnya denganmendaki gunung. Sewaktu mendaki, ada sajarintangan seperti jalan yang licin yang membuatseseorang jatuh. Ada pula semak belukar yang sukardilalui. Dapatkah seseorang melaluinya ? Begitu pulabila menuntut ilmu, seseorang akan mengalamirintangan seperti kesulitan ekonomi, kesulitanmemahami pelajaran, dan sebagainya. Apakah Diasanggup melaluinya ? Jadi, menuntut ilmu sama halnyadengan mendaki gunung yaitu banyak rintangan untukmencapai puncaknya.

3.Paragraf hubungan sebab akibat (hubungan kausal) adalah paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.
Contoh : 

1.Kemarau tahun ini cukup panjang. Sebelumnya, pohon-pohon di hutan sebagi penyerap air banyak yang ditebang. Di samping itu, irigasi di desa ini tidak lancar. Ditambah lagi dengan harga pupuk yang semakin mahal dan kurangnya pengetahuan para petani dalam menggarap lahan pertaniannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan panen di desa ini selalu gagal.
2, Hujan berturut-turut mengguyur desa kami.Air sungai berangsur-angsur naik. Jalan danhalaman rumah pun mulai digenangi air.Akhirnya, banjir pun melanda desa kami
Nama : Santi Santini
NPM  : 26210362
Kelas : 3EB20

TULISAN 2.10


Permodalan Koperasi
A. Pengertian Modal Dalam Koperasi
Dalam Koperasi, istilah penanaman modal disebut juga dengan simpanan. Istilah simpanan pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak agar memiliki kemampuan dan mandiri.
Berdasarkan ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5).
Sebagai suatu badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya, dalam hal ini yaitu modal. Alasan koperasi membutuhkan modal, diantaranya:
1. Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2. Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetapatau barang modal jangka panjang.
3. Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
B. Sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
• Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut
• mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
• Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
• Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
• Memupuk dana cadangan
• Melakukan Kerja Sama-Usaha
• Mendirikan Bdang-Badan Bersubsidi
C. Jenis Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Selain jenis-jenis modal koperasi yang sudah disebutkan diatas, terdapat pula beberapa jenis modal koperasi lainya yaitu :
a. Modal Penyertaan
Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama dengan equity jadi mengandung risiko bisnis.
b. Modal Sumbangan
Modal sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutup risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar koperasi dapat menggalang dana , antara lain sebagai berikut :
• Menerbitkan obligasi dan surat utang
• Meminjam dana dari pihak ketiga
• Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan atau usaha-usaha tertentu
• memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanam modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha-usaha yang membutuhkan modal besar.

TULISAN 2.9


Akuntansi Biaya Harga Pokok Proses

I. Pengertian
Harga pokok proses merupakan metode perhitungan harga pokok produk yang didasarkan kepada pengumpulan biaya-biaya produksi dalam satu periode tertentu dibagi dengan jumlah unit produksi periode yang bersangkutan. 

II. Ciri-ciri Perusahaan
 
a) Proses produksi berlangsung secara terus menerus.
b) Produk yang dihasilkan bersifat produk standar.
c) Tujuan produksi adalah untuk persediaan yang selanjutnya dijual.
d) Contoh perusahaan pabrik kertas, semen, pupuk, textile.

III. Karakteristik dan Prosedur Harga Pokok Proses
1.Laporan harga pokok produksi digunakan untuk mengumpul¬kan, meringkas, dan menghitung harga pokok baik total maupun per unit.
2.Biaya produksi periode tertentu, dibebankan kepada produk melalui rekening barang dalam proses yang dise¬lenggarakan untuk setiap elemen biaya.
 
3.Produksi dikumpulkan dan dilaporkan untuk satuan waktu atau periode tertentu. Apabila produk diolah melalui beberapa departemen maka laporan produksi dibuat untuk tiap departemen.
4.Produk ekuivalen digunakan untuk menghitung harga pokok satuan. Produk ekuivalen adalah suatu tingkat atau jumlah produksi dimana pengolahan produk dinyatakan dalam ukuran selesai.
5.Untuk Menghitung Harga pokok Produk satuan, setiap elemen biaya produksi tertentu (mis, biaya bahan baku) dibagi dengan produksi ekuivalen untuk elemen biaya yang bersangkutan.
6.Harga pokok yang diperhitungkan untuk mengetahui elemen-elemen yang menikmati biaya yang dibebankan, berapa yang menikmati produk selesai dari departemen tertentu atau pengolahan yang dipindahkan ke gudang atau departemen berikutnya dan berapa harga pokok produk dalam proses akhir.
7.Apabila dalam proses pengolahan timbul produk hilang, produk rusak, produk cacat akan diperhitungkan penga¬ruhnya dalam harga pokok produk.




IV. Prosedur dalam menentukan Harga Pokok Produk pada Metode Harga Pokok
 
Proses.
 
1. Mengumpulkan data produksi setiap produk dalam periode tertentu untuk menyusun laporan produksi dan menghitung produksi ekuivalen dan harga pokok satuan.
2. Mengumpulkan biaya bahan, biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik untuk setiap jenis produk dalam periode tertentu.
3. Menghitung harga pokok satuan setiap elemen biaya, yaitu jumlah elemen biaya tertentu dibagi produksi ekuivalen dari elemen biaya yang bersangkutan.
4. Menghitung harga pokok produk selesai yang dipindahkan ke gudang atau ke departemen berikutnya dan menghitung harga pokok produk dalam proses akhir.

Media yang digunakan dalam menghitung atau menentukan harga pokok produk adalah Laporan Harga Pokok Produksi :
Contoh Laporan Harga pokok produksi:

PT ABC
Laporan Harga pokok produksi
Bulan Maret 199x

Laporan produksi : Jumlah
Produk masuk proses xxx
Produk selesai xxx
Produk alam proses penyelesaian xxx
 
xxx
Biaya dibebankan :
Elemen biaya Jumlah Produk ekuivalen HP/Unit
Biaya bahan baku xxx xxx xxx
Biaya tenaga kerja xxx xxx xxx
Biaya overhead pabrik xxx xxx xxx
Jumlah xxx xxx
Perhitungan harga pokok :
Harga pokok produk selesai: xxx
Harga pokok produk dlm proses:
 
Biaya bahan baku xxx
Biaya tenaga kerja xxx
Biaya overhead pabrik xxx
 
xxx
Jumlah diperhitungkan xxx


Ket :
Produksi ekuivalen = Produk selesai + (Produk dlm proses x prosentase penyelesaian).
Harga pokok/unit = Jumlah/produk ekuivalen.
HP produk selesai = Produk selesai x total harga/unit.
HP Produk dlm proses = Produk dlm proses x Persentase penye¬lesaian x harga per unit tiap-
 
tiap elemen.
 

IV. Pencatatan Akuntansi.

1. Akuntansi biaya bahan baku.
Di dalam metode harga pokok proses biaya bahan dibedakan menjadi :
Biaya bahan baku & biaya bahan penolong.

Pada saat pembelian :
Persediaan bahan baku xxxx
Persediaan bahan penolong xxxx
Utang/kas xxxx

Pada saat pemakaian :
(bahan baku)
BDP - Biaya bahan baku xxxx
Persediaan bahan baku xxxx

(bahan penolong)
BDP - Biaya bahan penolong xxxx
Persediaan bahan penolong xxxx

2. Akuntansi biaya tenaga kerja.
Pada saat pembebanan :
BDP - Biaya tenaga kerja xxxx
Gaji dan upah xxxx

3. Akuntansi biaya overhead pabrik.
Pada saat pencatatan :
BDP - sesungguhnya xxxx
Berbagai jenis rekening di kredit xxxx

Pada saat pembebanan :
BDP - Biaya overhead pabrik xxxx
 
BOP yang dibebankan xxxx
4. Pencatatan barang jadi.
Persediaan barang jadi xxxx
BDP - Biaya bahan baku xxxx
BDP - Biaya tenaga kerja xxxx
BDP - Biaya overhead pabrik xxxx

5. Pencatatan persediaan barang dalam proses
Persediaan barang dalam proses xxxx
BDP - Biaya bahan baku xxxx
BDP - Biaya tenaga kerja xxxx
BDP - Biaya overhead pabrik xxxx

6. Pencatatan penyerahan barang kepada pemesan
Piutang xxxx
Penjualan xxxx

7. Pencatatan harga pokok penjualan
Harga pokok penjualan xxxx
Persediaan barang jadi xxxx

Nama : Santi Santini
NPM  : 26210362
Kelas : 3EB20

TULISAN 2.8


Pajak penghasilan di Indonesia

Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent duty". Sebaliknya business tax ataubedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.
Pada 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannya General income tax yakni Ordonansi pajak pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi pajak pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan asas sumber.
Karena desakan kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti perkebunan-perkebunan (ondememing), pada tahun 1925 ditetapkanlah Ordonasi pajak perseroan tahun 1925 (Ordonantie op de Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba perseroan, yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan tahun 1925 yang dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS. Perubahan penting lainnya adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana fungsi pajak mengatur/regulerend dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925., khususnya tentang ketentuan cuti pajak (tax holiday).
Ordonasi PPs 1925 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni pada saat diadakannya reformasi pajak, Pada awal tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dengan perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting 1932, Staatsblad 1932, No.111) yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya di Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas sumber dan asas domisili.
Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%. Pada zamanPerang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama Overgangsbelasting (Pajak Peralihan). Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. saja.
Ord. PPd. 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan PajakPerseroan 1925, yang lebih terkenal dengan "UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya reformasi pajak di Indonesia.
Nama : Santi Santini
NPM  : 26210362
Kelas : 3EB20