Permodalan Koperasi
A. Pengertian Modal Dalam Koperasi
Dalam Koperasi, istilah penanaman modal disebut juga dengan
simpanan. Istilah simpanan pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu
UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal
koperasi adalah simpanan, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak agar memiliki kemampuan
dan mandiri.
Berdasarkan ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7
tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan
dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5).
Sebagai suatu badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai
dengan lingkup dan jenis usahanya, dalam hal ini yaitu modal. Alasan koperasi
membutuhkan modal, diantaranya:
1. Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya
pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar,
membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat
bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2. Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan
perusahaan digolongkan menjadi harta tetapatau barang modal jangka panjang.
3. Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai
operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
B. Sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi
yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi, yaitu :
• Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan
volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota
tersebut
• mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
• Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran
operasional koperasi
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan
oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya, caranya antara lain :
• Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
• Memupuk dana cadangan
• Melakukan Kerja Sama-Usaha
• Mendirikan Bdang-Badan Bersubsidi
C. Jenis Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan
lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup
yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat
prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan
untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Selain jenis-jenis modal koperasi yang sudah disebutkan diatas,
terdapat pula beberapa jenis modal koperasi lainya yaitu :
a. Modal Penyertaan
Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan baik yang berasal
dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat dilakukan dalam rangka
memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, terutama
usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka
panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama dengan equity jadi mengandung
risiko bisnis.
b. Modal Sumbangan
Modal sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutup
risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan yang
substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan
dijelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana
khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana
besar koperasi dapat menggalang dana , antara lain sebagai berikut :
• Menerbitkan obligasi dan surat utang
• Meminjam dana dari pihak ketiga
• Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan atau usaha-usaha
tertentu
• memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanam modal ke dalam
koperasi dalam menjalankan usaha-usaha yang membutuhkan modal besar.