Ethical
Governance
1.
Governance
System
Governance System atau sistem
pemerintahan istilah adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: 'sistem' dan
'pemerintah'. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang
memiliki hubungan fungsional antara bagian dan keseluruhan, sehingga hubungan
ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang menghasilkan. Jika
salah satu bagian tidak bekerja dengan benar akan mempengaruhi seluruh. Dan
pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa semua hal yang dilakukan
dalam menjalankan negara kesejahteraan dan kepentingan negara itu sendiri. Dari
pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk
hubungan antara lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk
kepentingan negara sendiri dan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut
Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
·
Presidensial, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana
kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
·
Parlementer, merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem
presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
·
Komunis
·
Demokrasi liberal atau demokrasi konstitusional, merupakan sistem politik yang
melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerin
·
Liberal, merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan
tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan
hak adalah nilai politik yang utama.
Secara teori, berdasarkan UUD 1945,
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya
banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam
sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa
sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang
merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil
dengan sistem pemerintahan parlementer.
2. Budaya Etika
Budaya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Sedangkan etika merupakan sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Budaya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Sedangkan etika merupakan sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Dalam perusahaan, hubungan antara pimpinan dengan
instansi merupakan dasar budayaetika. Jika instansi harus etis, maka manajemen
puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Tugas manajemen puncak
adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar diseluruh organisasi, melalui
semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Para eksekutif mencapai penerapan
ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu dalam bentuk pernyataan tekad
(komitmen), program-program etika, dan kode etik khusus pada setiap instansi.
Program etika adalah suatu sistem yang terdiri dari
berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan
pernyataan komitmen. Suatu aktivitas yang umum adalah pertemuan orientasi yang
dilaksanakan bagi pegawai baru. Selama pertemuan ini, subyek etika mendapat
cukup perhatian.
3. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan
untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal
melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai
dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan
struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan
dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya
pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu
pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum
maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang
tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik
sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan
cepat
4.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk mencapai
keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi
oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code
of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika
bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku korporasi (corporate
code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam
memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam
perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu
perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki
kebijakan yang berbeda dalm menjalankan usahanya. Prinsip dasar
yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
·
Setiap perusahaan harus memiliki
nilai-nilai perusahaan (corporate values)yang
menggambarkan sikap
moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
·
Untuk dapat
merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua
karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
·
Nilai-nilai dan
rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut
dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
5.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu
berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat
kesalahan.
Opini : Governance System adalah sistem pemerintahan sebagai bentuk
hubungan antara lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk
kepentingan negara sendiri dan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Budaya
etika secara umum adalah perilaku yang etis. Struktur
etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dngan
kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta
evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu,
diperlukan pedoman perilaku (code
of conduct) yang dapat
menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan
nilai-nilai (values) dan etika bisnis
sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan.
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi
dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment)
dan penyusunan pedoman-pedoman.
Sumber :
Nama : Santi Santini
NPM : 26210362
Kelas : 4EB20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar