Selasa, 27 September 2011

TUGAS SOFTSKILL 1, Sem.3


1.  Sejarah dan Perkembangan Ekonomi Koperasi di Indonesia
  Menurut Sukuco dalam bukunya “Seratus Tahun Kopersi di Indonesia” badan hokum koperasi pertama di Indonesia adlaha sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada hari itu Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu merajalela. Bank Simpan Pinjam tersebut semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Para pegawai kolonial Belanda biasa disebut “priyayi” sehingga banknya disebut sebagai “bank priyayi”. “Gebrakan” Patih Wiraatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg.
Tidak lama kemudian E. Sieburg diganti oleh WPD de Wolf Van Westerode yang baru dating dari negeri Belanda dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Koperasi tersebut adalah koperasi kredit pertanian. Pada tahun 1896 berdirilah “  De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto, dan sekaligus sebagai wujudan gagasan membangun koperasi  maka didirikanlah Lumbung-Lumbung Desa di pedesaan Porwokerto.
       Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915 yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”, Kononklijk besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 No. 277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915 maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal Indonesia.
Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketua oleh Dr. JH. Boeke. Dengan  kesimpilan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen (sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putera). Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama d Tasikmalaya, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia /SOKRI. Pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksana . Kemudian pada tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Pada tahun 1992 UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992. Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

2.  Jenis dan Bentuk  Koperasi
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
  1. Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
  1. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
-          Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
-          Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
-          Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
  1. Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi

 ada 2 macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
  1. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum

  1. Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan
1.Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota

Jenis Koperasi menurut jenjang hirarki organisasi :
1. Koperasi Primer : kop yang anggotanya orang-perorangan
2. Koperasi Sekunder : kop yang anggotanya organisasi koperasi

Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959 :
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

  1. Koperasi Yang Ada di Wilayah Jatinegara

  1. Propinsi                : DKI Jakata
Kota                       : Jakarta Timur
Kecamatan         : Jatinegara
Nama Lembaga : Koppas Klender
Alamat                  : Klender

  1. Propinsi                : DKI Jakata
Kota                       : Jakarta Timur
Kecamatan         : Jatinegara
Nama Lembaga : KSP Kartini
Alamat                  : Cip.Bes Utara

Sumber :    Buku Koperasi : Teori dan Praktik, Drs. Arifin Sitio, M.Sc,  Ir. Halomoan Tamba, M.B.A dan Google.com


Nama            : Santi Santini
Kelas             : 2EB20
NPM              : 26210362