Minggu, 30 Oktober 2011

TUGAS SOFTSKILL 2

1.      Prinsip Koperasi Indonesia
Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :                           
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
2.      Bentuk – bentuk Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

•Rapat Anggota,

• Wadah anggota untuk mengambil keputusan

• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

·         Penetapan Anggaran Dasar

·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan

·         Pengesahan pertanggung jawaban

·         Pembagian SHU

·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :

Rapat Anggota:                                                           

·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan

·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

·         Penetapan Anggaran Dasar

·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

·         Pengesahan pertanggung jawaban

·         Pembagian SHU

·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

Pengurus :

·         Tugas

·         Mengelola koperasi dan usahanya

·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

·         Menyelenggaran Rapat Anggota

·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

·         Maintenance daftar anggota dan pengurus

·         Wewenang

·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

·         Meningkatkan peran koperasi

Pengawas :

·         Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola :

·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

·          Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3.     Tujuan dan Fungsi Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
 Fungsi Koperasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi bagi pelajar bangsa.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://ilmucohttp://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Fungsi_dan_peran_koperasi_Indonesiamputer2.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.html

Nama : Santi Santini
Kelas : 2EB20
NPM : 26210362