Nama :
Santi Santini
NPM :
26210362
Kelas : 4EB20
AKUNTANSI KOMPARATIF
Standar Akuntansi dan Penentuan
Standar
Standar akuntansi adalah regulasi
atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan
laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi
standar akuntansi. Standar akuntansi merupakan hasil penetapan standar. Tetapi
dalam praktiknya berbeda dari yang ditentukan oleh standar. Ada empat alas an
yang menjelaskan hal tersebut, antara lain:
1) Di kebanyakan negara hukuman atas
ketidak patuhan dengan ketentuan akuntansi cenderung lemah dan tidak efektif.
2) Secara suka rela perusahaan boleh
melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan.
3)Beberapa negara memperbolehkan
perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannnya
operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik
hasilnya.
4) Di beberapa negara standar
akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan secara tersendiri, dan bukan
untuk laporan konsolidasi.
Penetapan standar akuntansi umumnya
melibatkan gabungan kelompok sektor swasta dan publik. Hubungan antara standar
akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam
satu arah yang sama. Akuntansi peyajian wajar biasanya berhubungan dengan
negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan
di negara-negara hukum kode. Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan
standar, di mana sektor swasta lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan
penyajian wajar, sedangkan sektor publik lebih berpengaruh di negara hukum kode
dengan kepatuhan hukum.
Sistem Akuntansi Di Negara-negara
Maju
1. 1. AMERIKA SERIKAT
Akuntansi di Amerika Serikat diatur
oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial
Accounting Standards Boardi – FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi
Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki
kekuasaan untuk menerapakan standarnya sendiri.
Hingga tahun 2002 Institut Amerika
untuk Akuntan Publik bersertifikat, badan sektor swasta lainnya, menetapkan
Standar Auditing. Pada tahun itu Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik
didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur audit dan auditor perusahaan
publik. Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian, bukan hukum
federal.
Setiap negara bagian memiliki hukum
perusahaannya sendiri. Secara umum, hukum berisi ketentuan minimal atas
pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodik. Banyak
hukum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat, dan laporan yang
diserahkan kepada badan-badan lokal sering kali tidak tersedia untuk publik.
Karenanya, ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara realitas hanya
tedapat pada tingkat federal, seperti yang ditentukan oleh SEC. SEC memiliki
kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa
efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter.
Perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya tidak menghadapi ketentuan wajib
untuk pelaporan keuangan, sehingga menbuata Amerika Serikat terlihat tidak
normal menurut Standar Internasional.
Laporan keuangan yang seharusnya
dibuat oleh perusahan di Amerika
Serikat meliputi komponen:
1. Laporan manajemen
2. Laporan auditor independen
3. Laporan keuangan utama ( laporan
laba rugi, lapooran arus kas, laporan laba komprehensif, dan laporan ekuitas
pemegang saham)
4. Diskusi manajemen dan analisis
atau hasil operasi dan kondisi keuangan
5. Pengungkapan atas kebijakan
akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan.
6. Catatan atas laporan keuangan
7. Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atausepuluh tahun
8. Data kuartal terpilih
6. Catatan atas laporan keuangan
7. Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atausepuluh tahun
8. Data kuartal terpilih
Laporan keuangan konsolidasi bersifat
wajib dan laporan keuangan AS yang diterbitkan biasanya tidak memuat hanya
laporan induk perusahaan saja. Aturan konsolidasi mengharuskan seluruh anak
perusahaan yang dikendalikan (yaitu dengan kepemilikan yang melebihi 50% dari
saham dengan hak suara) harus dikonsolidasikan secara penuh, walaupun operasi
anak perusahaan tersebut tidak homogen. Laporan keuangan intern (kwartalan)
diwajibkan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat pada bursa efek utama.
Laporan ini biasanya hanya berisi laporan keuangan ringkas yang tidak diaudit
dan komentar manajemen secara singkat.
Pengukuran akuntansi
Pengukuran dengan dasar akrual
sangat luas dan pengakuan transaksi dan peristiwa sangat bergantung pada konsep
penandingan. Jika perubahan dalam praktik atau prosedur terajadi, maka
perubahan dan pengaruhnya harus diungkapkan.
Penggabungan usaha harus dicatat
sebagai sebuah pembelian.G oodwill dikapitalisasi sebagai perbedaan antara
nilai wajar pemberian yang diberikan dalam pertukaran dan nilai wajar aktifa
bersih yang diperoleh (termasuk aktifa tidak berwujud lainnya).Goodwill
tersebut harus dikaji ulang terhadap penurunan nilai tiap tahunnya dan dihapus
bukukan dan dibebankan ke dalam laba jika nilai bukunya melebihi nilai
wajarnya. Translasi mata uang asing mengikuti ketentuan dalam SFAS NO. 52, yang
menggunakan mata uang fungsional anak perusahaan luar negeri untuk menentukan
metodologi translasi.
2. JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan di
Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua
badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan
hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut
pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh
Jerman; pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini,
pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada
tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta
sebagai pembuat standar akuntansi.
Jepang merupakan masyarakat
tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan
saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan
hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di
negara-negara barat. Perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama
lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang
saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang
disebut sebagai
keiretsu. Bank sering kali menjadi
bagian dari kelompok industry besar ini.
Penggunaan kredit bank dan modal
utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila
dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih
bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan kepada
para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas
berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti control birokrasi yang kuat
dalam masalah- masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan
usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank
dan pemerintah.
Modal usahakeiretsu ini, sedang
dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk
mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan
yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya
evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang. Jelas terlihat
bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di
Jepang. Suatu perubahan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir tahun
1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan Jepang menjadi semakin
transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.
Regulasi dan Penegakan Aturan
Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki
pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi
didasarkan pada tiga undang-undang : Hukum Komersial, Undang-undang Pasar Modal
dan Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan.
a) Hukum komersial diatur oleh
kementerian Kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi
akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Dikembangkan dari
hukum komersial Jerman, hukum yang awal di berlakukan pada tahun 1980, tetapi
baru dilaksanakan tahun 1899. Perlindungan terhadap kreditor dan pemegang saham
merupakan prinsip utama dengan ketergantungan yang sangat jelas atas pengukuran
biaya historis. Pengungkapan atas kelayakan kredit dan ketersediaan laba untuk
pembagian dividen juga sama pentingnya. Seluruh perusahaan yang didirikan
diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam aturan-aturan
menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dan skedul pendukung
perusahaandengan kewajiban terbatas.
b) Perusahaan milik public harus
memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang
diatur oleh Kementerian Keuangan. SEL dibuat berdasarkan Undang-undang Pasar
Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh AS selama masa pendudukan
setelah perang dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi
dalam pengambilan keputusan investasi. Meskipun SEL mewajibkan laporan keuangan
dasar yang sama seperti hukum komersial, terminology, bentuk dan isi laporan keuangan
didefinisikan secara lebih spesifik oleh SEL; beberapa pos laporan keuangan
direklasifikasikan untuk keperluan penyajian dan detail tambahan diberikan.
Namun laba bersih dan ekuitas pemegang saham tetap sama menurut Hukum
Kom.ersial dan SEL.
c) Dewan Pertimbangan Akuntansi
Usaha (BADC) merupakan lembaga penasehat khusus bagi kementerian keuangan yang
bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC
dapat dikatakan merupakan sumber utama PABU di Negara Jepang sekarang ini.
Tetapi BADC tidak dapat mengeluarkan standar yang berbeda dengan hukum
komersial. Para anggota BADC diangkat oleh kementerian keuangan dan bekerja
paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademisi, pemerintahan, lingkaran
bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik Bersertifikat di Jepang (JICPA)
Perubahan besar dalam penetapan
standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001dengan pembentukan Badan
Standar Akuntansi Jepang (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya
yang dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan (FASF). Sebagai organisasi
sector swasta yang independen, ASBJ diharapkan akan menjadi lebih kuat dan
lebih transparan dan tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan politik dan
bertujuan khusus, bila dibandingkan dengan BADC. ASBJ bekerja sama dengan IASB
dalam mengembangkan IFRS.
Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut
hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat
persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi :neraca, lapioran laba
rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di
tahan, skedul pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan
laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail
pendukung . Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai
operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga
wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
a) Perubahan dalam modal saham dan
cadangan wajib
b) Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
c) Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
d) Aktiva dalam penjaminan
b) Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
c) Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
d) Aktiva dalam penjaminan
e) Jaminan utang
f) Perubahan dalam provisi
g) Jumlah yang terutang kepada dan
yang tertagih dari pemegang saham
pengendali
h) Kepemilikan ekuitas dalam anak
perusahaan dan jumlah lembar saham
perusahaan yang dimiliki oleh anak
perusahaan tersebut.
i) Piutang yang berasal dari anak
perusahaan
j) Transaksi dengan direktur,
auditor wajib, pemegang saham pengendali
dan pihak ketiga yang menimbulkan
konflik kepentingan
k) Remunerasi yang dibayarkan kepada
direktur dan auditor wajib
Informasi ini disusun untuk satu
tahun tunggal berdasarkan suatu induk perusahaan dan diaudit oleh auditor
wajib. HUkum komersial tidak mengharuskan laporan arus kas.
Perusahaan yang mencatatkan sahamnya
harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal (SEL)
yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum
komersial ditambah dengan laporan arus kas. Namun menurut SEL laporan keuangan
konsolidasi yang utama bukan laporan keuangan induk perusahaan. Laporan
keuangan dan skedul yang disusun sesuai dengan SEL harus diaudit oleh auditor
independen. Ramalan arus kas untuk 6 bulan kedepan dimasukkan sebagai informasi
tambahan dalam laporan kepada Kementerian Keuangan. Laporan ramalan lainnya
juga dilaporkan. Secara keseluruhan, jumlah pelaporan ramalan perusahaan sangat
besar di Jepang. Namun informasi ini hanya dilaporkan dalam laporan wajib dan
jarang sekali disajikan dalam laporan tahunan untuk pemegang saham.
Pengukuran Akuntansi
Hukum komersial mewajibkan
perusahaan-perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Selain itu
perusahaan yang mencatatkan saham harus menyusun laporan keuangan konsolidasi
sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan
konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya.
Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan
tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Meskipun
metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan
usaha umumnya digunakan.
Kebanyakan praktik akuntansi
dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar
dalam Akuntansi. Perubahan- perubahan terakhir ini meliputi:
1. Mengharuskan perusahaan yang
mencatatkan sahamnya untuk membuat
laporan arus kas
2. Memperluas jumlah anak perusahaan
yang dikonsolidasikan berdasarkan
kendali yang dimiliki dan bukan
persentase kepemilikan
3.Memperluas jumlah perusahaan
afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh
signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan
4. Menilai investasi dalam surat
berharga sebesar harga pasar dan bukan biaya perolehan
5. Provisi penuh atas kewajiban tangguhan
6. Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pension lainnya.
Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.
5. Provisi penuh atas kewajiban tangguhan
6. Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pension lainnya.
Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.
3. BELANDA
Standar akuntansi adalah regulasi
atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan
laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi
standar akuntansi. Standar merupakan hasil dari penetapan standar. Namun,
praktek
1.di kebanyakan negara hukuman atas
ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak
efektif.
2. secara sukarela perusahaan boleh
melaporkan infomasi lebih banyak daripada yang diharuskan.
3. beberapa Negara memperbolehkan
perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika melakukannya operasi dan
posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasil
4. dan di beberapa Negara standar
hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri, dan bukan
untuk laporan konsolidasi.
Penetapan standar akuntansi
melibatkan gabungan kelompok sector swasta yang meliputi profesi akuntansi,
pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dan kelompok public yang
meliputi badan-badan seperti otoritas pajak, kementrian yang bertanggungjawab
atas hukum komersial dan komisi pasar modal. Bursa efek yang merupakan sector
swasta atau public (tergantung negaranya) juga mempengaruhi proses tersebut. Di
Negara-negara hukum umum, sector swasta lebih berpengaruh dan profesi auditing
cenderung untuk dapat mengatur sendiri dan untuk lebih dapat melakukan
pertimbangan atas atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di
Negara-negara hukum kode, sector public lebih berpengaruh dan profesi akuntansi
cenderung untuk lebih diatur oleh Negara. Hal ini yang menyebabkan mengapa
standar akuntansi berbeda-beda di seluruh dunia.
Akuntansi di Belanda memiliki
beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan
pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik profesional
yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya
berorientasi pada penjayian wajar. Di Belanda, akuntansi dianggap sebagai
cabang dari ekonomi usaha. Akibatnya, banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan
terhadap topik-topik akuntansi dan khususnya terhadap pengukuran akuntansi.
Regulasi di Belanda tetap liberal
sampai tahun 1970 ketika undang-undang laporan keuangan tahunan diberlakukan.
Di antara provisi utama undang- undang tahun 1970 tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Laporan keuangan tahunan harus
menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama satu
tahun
2. Laporan keuangn harus disusun
sesuai dengan praktek usaha yang baik
3. Dasar penyajian aktiva dan
kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
4. Laporan keuangan harus disusun
sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam
prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya
5. Informasi keungan komparatif
untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan
kaki yang menyertainya.
Kualitas laporan keuangan Belanda
sangat seragam. Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda namun
dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan
harus memuat hal- hal berikut: neraca, laporan laba rugi, catatan-catatan ,
laporan direksi, dan informasi lain yang direkomendasikan. Laporan keuangan
tahunan harus disajikan baik berdasarkan induk perusahaan saja maupun
konsolidasi. Kelompok-kelompok perusahaan untuk tujuan konsolidasi terdiri dari
perusahaan-perusahaan yang membentuk unit ekonomi yang berada di bawah kendali
yang sama.
Akuntansi Belanda memiliki beberapa
Pardoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan Akuntansi dan pelaporan
keuangan yang realtif permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat
tinggi.Belanda merupakan negara hukum kode namun akuntansinya berorientasi pada
penyajian wajar . Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dau
aktivitas terpisah. Lebih lanjut lagi , orientasi kewajaran berkembang tanpa
adnya pengaruh dari pasar saham. Inggris dan Amrika Serikat telah mempengaruhi
akuntansi Belanda sama seperti atau bahkan melabihi negara-negara kontinental
lainnya, dan tidak seperti Eropa kontinental lainnya, profesi akuntansi
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap standar dan aturan akuntansi.
Belanda merupakan salah satu
pendukung pertama atas standar internsional untuk akuntansi dan praktik yang
dapat diterima. Belanda juga menjadi tempat bagi beberapa perusahaan
multinasional terbesar didunia, seperti Philips, Royal Dutch/Shell dan
Unilever. Dewan pelaporan Tahunan mengeluarkan tuntunan terhadap prinsip
akuntansi yang dapat diterima secara umum. Dewan terdiri dari:
1. Penyusun laporan keuangan
(Perusahaan)
2. Pengguna laporan keuangan
(Perwakilan serikat buruh dan analis
keuangan)
3. Auditor laporan keuangan
(Institut Akuntan Terdaftar Belanda atau
NivRA)
4. INGGRIS
Akuntansi di Inggris berkembang
sebagai cabang ilmu yang independent dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan
dan praktik usaha. Seiring berjalannya waktu, legislasi perusahaan yang
berurutan menambah struktur dan ketentuan lain, tetapi masih memungkinkan
akuntan memiliki fleksibilitas yang cukup dalam penerapan pertimbangan yang
profesional. Sejak tauhun 1970-an, sumber perkembangan hukum perusahaan yang
paling penting adalah Direktif UE, khususnya Direktif Keempat dan Ketujuh. Pada
saat yang bersamaan standar akuntansi dan proses penetapan standar telah
menjadi semakin tegas.
Warisan akuntansi Inggris bagi dunia
sangat penting. Inggris merupakan negara di dunia yang pertama mengembangkan
profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep peyajian hasil dan posisi
keuangan yang wajar (pandangan yang benar dan wajar) juga berasal dari Inggris.
Pemikiran dan praktik akuntansi professional diekspor ke Australia, Kanada,
Amerika Serikat dan bekas wilayah jajahan Inggris seperti Hong Kong, India,
Kenya, Selandia Baru, Nigeria, Singapura, dan Afrika Selatan.
Regulasi dan Penegakan Aturan
Akuntansi
Dua sumber utama standar akuntansi
keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan
perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang
disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang perusahaan disesuaikan,
diperluas dan dikonsolidasikan sepanjang tahun. Sebagai contoh pada tahun 1981,
Direktif Keempat UE diberlakukan, menambah aturan wajib menyangkut bentuk,
prinsip akuntansi, dan konvensi dasar akuntansi. Hal ini memperkenalkan bentuk
standar laporan keuangan di Inggris untuk pertama kalinya. Perusahaan dapat memilih
bentuk alternatif neraca dan empat bentuk akun laba rugi. Unadang-undang tahun
1981 juga menetapkan lima prinsip dasar akuntansi:
1. Pendapatan dan beban harus
ditandingkan menurut dasar akrual.
2. Pos aktiva dan kewajiban secara
terpisah dalam setiap kategori aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah.
3. Prinsip koservatisme
(kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengakuan realisasi laba dan
seluruh kewajiban dan kerugian yang diketahui.
4. Penerapan kebijakan akuntansi
yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibkan.
5. Prinsip kelangsungan usaha
diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi.
Undang-undang tersebut berisi aturan
penilaian yang luas dimana akun-akun dapat ditentukan berdasarkan biaya
histories atau biaya kini. Undang-undang perusahaan tahun 1985
mengonsolidasikan dan memperluas aturan terdahulu dan diamandemen pada tahun
1989 untuk mengakui direktif ketujh UE. Undang-undang ini mengharuskan
konsolidasi laporan keuangan, meskipun konsolidasi sudah menjadi praktik yang standard
an teknik konsolidasi diserahkan pada standar akuntansi sektor swasta.
Berikut enam badan akuntansi di
Inggris yang berhubungan dengan
Komite Konsultasi Badan Akuntansi
yang berdiri pada tahun 1970:
1. Institut Akuntan Berizin Resmi di
Inggris dan Wales (The Institute of Chartered Accountants in England and
Wales–ICAEW)
2. Institut Akuntan Berizin Resmi di
Irlandia (The Institute of Chartered Accountants in Ireland–ICAI)
3. Institut Akuntan Berizin Resmi di
Skotlandia (The Institute of Chartered Accountants in Scotland__ICAS)
4. Asosiasi Akuntan Berizin Resmi
dan Berserikat (The
Association of Chartered Certified
Accountants–ACCA)
5. Institut Akuntan Manajemen
Berizin Resmi (The Chartered Institute of Management Accountants–CIMA)
6. Institut Keuangan dan Akuntansi
Publik Berizin Resmi (The Chartered Institute of Finance and Accountancy–CIPFA)
Penetapan standar di Inggris
berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi (yang dikeluarkan oleh
Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales) hingga komite pembentukan
Komite Pengarah Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee)
pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi
(Accounting Standards Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik
Akuntansi Standar (Statements on Standards
Accounting Practice–SSAP). SSAP
dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana
salah satunya secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada.
Laporan Dearing, yang dikeluarkan pada tahun 1988, mengungkapkan ketidakpuasan
denbgan proses penetapan standar yang ada. Undang-undang Perusahaan tahun 1989
merupakan hal penting tidak hanya dalam menggabungkan Direktif Ketujuh UE,
tetapi juga dalam meratifikasi rekomendasi Laporan Dearing. Undang-undang tahun
1989 tersebut menciptakan Dewan Pelaporan Keuangan (Finance Reporting
Council–FRC) yang baru dengan tugas untuk mengawasi tiga bagiannya:
Badan Standar Akuntansi (Accounting
Standards Committee–ASB) yang menggantikan ASC pada tahun 1990, sebuah Gugus
Tugas Masalah Mendesak (Urgent Issue Task Force–UITF) dan sebuah Panel Pengawas
Pelaporan Keuangan.
Pengukuran Akuntansi
Inggris memperbolehkan baik metode
akuisisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk penggabungan usaha.
Berdasarkan metode akuisisi, goodwill dihitung sebagai perbedaan antara nilai
wajar penyerahan yang dilakukan dan nilai wajar aktiva yang diperoleh. Goodwill
ikapitalisasikan dan diamortisasikan paling lama 20 tahun.metode ekuitas
digunkana untuk perusahaan asosiasi (dimana perusahaan memiliki 20 persen atau
lebih hak suara dan tidak dilakukan konsolidasi) dan lembaga patungan berbentuk
perusahaan. SSAp 20 berhubungan dengan translasi mata uang asing dan
mengharuskan metode kurs penutupan untuk anak perusahaan independen dan metode
temporal untuk anak perusahaan yang terintegrasi. Menurut metode pertama
translasi dimasukkan ke dalam cadangan ekuitas pemegang saham, sedangkan
menurut metode terakhir dimasukkan ke dalam akun laba dan rugi.
Aktiva dapat dinilai menggunakan biaya
histories, biaya kini atau gabungan keduanya. Oleh karena itu revaluasi
terhadap tanah dan gedung diperbolehkan. Dalam praktik hanya sedikit perusahaan
Inggris yang melakukan kapitalisasi dan biaya pengembangan. Persediaan dinilai
sebesar yang lebih rendah antara biaya atau realisasi bersih berdasarkan FIFO
atau harga rata-rata, sedangakan LIFO tidak diperbolehkan.
Sewa guna usaha yang mengalihkan
resiko dan imbalan kepemilikan kepada pihak penyewa (lessee) dikapitalisasi dan
kewajiban sewa guna usaha disajikan sebagai akun kewajiban. Biaya untuk
menyediakan pensiun dan imbalan pension lainnya harus diakui secara sistematis
dan rasional selama periode pada saat karyawan memberikan jasanya. Kerugian
kontijensi diakui apabila mungkin terjadi dan dapat diestimasi dengan tingkat
akurasi yang memadai. Pajak tangguhan dihitung berdasarkan metode kewajiban
dengan dasar provisi penuh untuk kebanyakan perbedaan waktu. Saldo pajak jangka
panjang tangguhan dapat dinilai dengan menggunakan nilai kini yang didiskontokan.
Pada tahun 2003, Departemen
Perdagangan dan Perindustrian menggunakan bahwa mulai bulan Januari 2005,
seluruh perusahaan Inngris diperbolehkan untuk menggunakan IFRS, selain GAAP
Inggris yang baru saja dijelaska. Dengan demikian, inisiatif UE 2005 untuk
perusahaan-perusahaan yang tercatat sahamnya diperluas untuk
perusahaan-perusahaan Inggris yang sahamnya tidak tercatat pula.
SUMBER : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/akuntansi-komparatif-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar