Nama : Santi Santini
NPM : 26210362
Kelas : 4 EB 20
Etika
dalam Auditing
1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun
jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2.
Tanggung Jawab Auditor
kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik
yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang
akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu
dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan
audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor
untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
3.
Tanggung Jawab Dasar
Auditor
The Auditing Practice
Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board,
ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor meliputi
: Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan (Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya), Sistem Akuntansi.
(Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan),Bukti Audit (Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan
dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional), Pengendalian
Intern (Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test), Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan (Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan).
4.
Independensi Auditor
Carey dalam Mautz
(1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan
hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi
meliputi: (1) Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa
orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional. (2)
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan
pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap
mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam
diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada
profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting
untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek,
yaitu : (1) independensi sikap mental, (2) independensi penampilan.
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari kebebasannya. Independensi
penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan
publik (Mautz, 1961:204-205). Selain independensi sikap mental dan independensi
penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi
independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi
(profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan
praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak
memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi,
yaitu independensi penyusunan program, independensi berhubungan dengan kesan masyarakat
terhadap profesi akuntan publik. faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5.
Peraturan Pasar Modal
dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28
Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan
dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor
VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada
sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik
atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Beberapa hal pokok
perubahan dalam peraturan tersebut antara lain : memperluas ruang lingkup
periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review atau atestasi lainnya, memperluas ruang lingkup Periode Penugasan
Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik, sehingga dapat
melakukan penugasan atestasi secara bersamaan, mengubah ketentuan yang mengatur
bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
tidak independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada klien berupa jasa
perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari Komite Audit, menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak
independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien, menambahkan kewajiban
pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.
Opini : Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna
jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan public, jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan
kepentingan untuk melayani publik dengan berkualitas, mengenakan jasa imbalan
yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang
tinggi. Tanggung jawab auditor
meliputi : Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan (Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya), Sistem Akuntansi. Independensi
meliputi: (1) Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa
orang professional, (2) Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus
dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Sumber :
http://vaniaputriajah.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing
http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar