Senin, 25 November 2013

TULISAN 5

Nama    : Santi Santini
Npm      : 26210362
Kelas     : 4EB20

Ekonomi Kreatif


Ekonomi Kreatif adalah sebuah konsep yang menempatkan kreativitas dan pengetahuan sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi. Konsep ini telah memicu ketertarikan berbagai negara untuk melakukan kajian seputar Ekonomi Kreatif dan menjadikan Ekonomi Kreatif model utama pengembangan ekonomi. 
Di Indonesia, dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) Ekonomi Kreatif didefinisikan sebagai berikut: 
“Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.”
Definisi Industri Kreatif di Indonesia seperti yang tertulis dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) adalah: 
“Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.“
Dapat disimpulkan bahwa Ekonomi Kreatif dalam hubungannya dengan Industri Kreatif adalah kegiatan ekonomi yang mencakup industri dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utama untuk menciptakan nilai tambah ekonomi. 
Mengingat peran ekonomi kreatif yang semakin meningkat bagi perekonomian suatu wilayah, utamanya terhadap pengembangan ekonomi berbasis UMKM, maka tidaklah berlebihan bila semakin banyak kota yang menjadikan ekonomi kreatif sebagai ujung tombak dan katalisator pengembangan ekonomi daerahnya, Untuk menjadi pemenang di tengah persaingan yang semakin ketat, menurut Florida (The Rise of Creative Class), kota-kota, daerah, dan provinsi harus lebih menumbuhkan "iklim orang-orang." Yang dimotori oleh kaum muda, dengan semangat inovasi dan kreatifitas, mampu berperan layaknya Midas Touch, memoles sesuatu yang “biasa” menjadi “luar biasa”. 
Pemilihan strategi kebijakan mengembangkan ekonomi kreatif di tengah pelambatan pertumbuhan ekonomi global, ini bukan tanpa alasan, kontribusi sektor ekonomi kreatif terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, di mana pada 2010 mencapai Rp 472,8 triliun dan mampu menyerap 11,49 tenaga kerja dan pada 2011 naik menjadi Rp 526 triliun dengan serapan 11,51 juta tenaga kerja.
Tahun ini angka itu ditargetkan terdongkrak menjadi Rp573,4 triliun dengan serapan 11,57 juta tenaga kerja. 
Pengembangan ekonomi kreatif akan sangat berperan dalam mengembangkan job creation, mengingat besarnya potensi ekonomi kreatif yang dimiliki Indonesia, dengan lebih dari 300 suku bangsa. Dari sisi demografi penduduk usia muda yang mencapai 43% menjadi modal plus yang kita miliki, karena kreatifitas sangat dekat dengan kaum muda. Pengembangan ekonomi kreatif juga akan berdampak langsung bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah, mengingat sektor ekonomi kreatif, sebagian besar digerakkan oleh pelaku UMKM dan sangat potensial menjadi kekuatan dashyat untuk mendorong Indonesia menjadi negara maju, oleh karena itu menjadi jelaslah bahwa ekonomi kreatif perlu dijadikan sebagai salah satu sektor yang harus didorong perkembangannya. 
Besarnya potensi pengembangan ekonomi kreatif yang dimiliki Indonesia, dengan karunia Tuhan akan kekayaan dan keragaman budaya, keindahan geografis wilayah serta sumber daya manusia kaum muda yang indentik dengan dunia kreatif, perlu ditransformasikan menjadikan kekuatan ekonomi baru, bagi peningkatan daya saing dan nilai tambah ekonomi sehingga dapat berkonstribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana cita-cita didirikannya suatu negara. 

sumber :
http://setkab.go.id/artikel-6693-.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar