Nama : Santi Santini
Npm : 26210362
Kelas : 4EB20
Ekonomi Kreatif
Ekonomi Kreatif adalah
sebuah konsep yang menempatkan kreativitas dan pengetahuan sebagai aset utama
dalam menggerakkan ekonomi. Konsep ini telah memicu ketertarikan berbagai
negara untuk melakukan kajian seputar Ekonomi Kreatif dan menjadikan Ekonomi Kreatif
model utama pengembangan ekonomi.
Di Indonesia, dalam Cetak
Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) Ekonomi Kreatif didefinisikan sebagai
berikut:
“Era baru ekonomi setelah
ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang
mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan
pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam
kegiatan ekonominya.”
Definisi Industri Kreatif di Indonesia seperti yang tertulis dalam
Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) adalah:
“Industri yang berasal
dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk
menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan
pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.“
Dapat disimpulkan bahwa
Ekonomi Kreatif dalam hubungannya dengan Industri Kreatif adalah kegiatan
ekonomi yang mencakup industri dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai
aset utama untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.
Mengingat peran ekonomi
kreatif yang semakin meningkat bagi perekonomian suatu wilayah, utamanya
terhadap pengembangan ekonomi berbasis UMKM, maka tidaklah berlebihan bila
semakin banyak kota yang menjadikan ekonomi kreatif sebagai ujung tombak dan
katalisator pengembangan ekonomi daerahnya, Untuk menjadi pemenang di tengah
persaingan yang semakin ketat, menurut Florida (The Rise of Creative Class),
kota-kota, daerah, dan provinsi harus lebih menumbuhkan "iklim
orang-orang." Yang dimotori oleh kaum muda, dengan semangat inovasi dan
kreatifitas, mampu berperan layaknya Midas Touch, memoles sesuatu yang “biasa”
menjadi “luar biasa”.
Pemilihan strategi
kebijakan mengembangkan ekonomi kreatif di tengah pelambatan pertumbuhan
ekonomi global, ini bukan tanpa alasan, kontribusi sektor ekonomi kreatif terus
meningkat dalam beberapa tahun terakhir, di mana pada 2010 mencapai Rp 472,8
triliun dan mampu menyerap 11,49 tenaga kerja dan pada 2011 naik menjadi Rp 526
triliun dengan serapan 11,51 juta tenaga kerja.
Tahun ini angka itu
ditargetkan terdongkrak menjadi Rp573,4 triliun dengan serapan 11,57 juta
tenaga kerja.
Pengembangan ekonomi
kreatif akan sangat berperan dalam mengembangkan job creation, mengingat
besarnya potensi ekonomi kreatif yang dimiliki Indonesia, dengan lebih dari 300
suku bangsa. Dari sisi demografi penduduk usia muda yang mencapai 43% menjadi
modal plus yang kita miliki, karena kreatifitas sangat dekat dengan kaum muda.
Pengembangan ekonomi kreatif juga akan berdampak langsung bagi masyarakat
kalangan menengah ke bawah, mengingat sektor ekonomi kreatif, sebagian besar
digerakkan oleh pelaku UMKM dan sangat potensial menjadi kekuatan dashyat untuk
mendorong Indonesia menjadi negara maju, oleh karena itu menjadi jelaslah bahwa
ekonomi kreatif perlu dijadikan sebagai salah satu sektor yang harus didorong
perkembangannya.
Besarnya potensi
pengembangan ekonomi kreatif yang dimiliki Indonesia, dengan karunia Tuhan akan
kekayaan dan keragaman budaya, keindahan geografis wilayah serta sumber daya
manusia kaum muda yang indentik dengan dunia kreatif, perlu ditransformasikan
menjadikan kekuatan ekonomi baru, bagi peningkatan daya saing dan nilai tambah
ekonomi sehingga dapat berkonstribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
sebagaimana cita-cita didirikannya suatu negara.
sumber :
http://setkab.go.id/artikel-6693-.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar