Pengertian Akuntansi
Publik
Akuntansi adalah keterampilan (seni) mencatat, mengklasifikasikan dan
meringkas dengan cara yang tepat (signifikan) dan dinyatakan setidak-tidaknya
dengan uang terhadap transaksi dan kejadian-kejadian yang setidak-tidaknya
dapat diukur dengan uang serta menafsirkan (menginterpetasikan) segala
hasilnya.
Akuntan publik adalah akuntan yang
telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan
publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi
profesi yang diakui oleh Pemerintah.
1.
Fungsi dan Peran
Akuntansi Publik
Fungsi Umum :
Menyajikan informasi bagi para pengambil keputusan
tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar
serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara
mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas, seperti modal, tenaga
kerja, tanah dan bahan baku guna mencapai tujuan yang diinginkan oleh
pemerintah.
Fungsi Khusus :
1.
Menghitung layanan yang
dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah
melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh
para pemilik.
2.
Membantu mengamankan dan
mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, khususnya dari segi ukuran
finansial.
3.
Memberikan informasi
yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhanekonomi suatu wilayah pertumbuhan
pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain sebagainya.
4.
Mengukur efektivitas dan
efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Peranan :
1.
Membuat keputusan yang
berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi
bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
2.
Mengarahkan dan
mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang
ada di dalam organisasi.
3.
Menjaga dan melaporkan
kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
1.
Perizinan
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang
mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
·
Memiliki nomor Register
Negara untuk Akuntan.
·
Memiliki Sertifikat
Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
·
Apabila tanggal
kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah
mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan
Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
·
Berpengalaman praktik di
bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun
terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau
mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan
KAP.
·
Berdomisili di wilayah
Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti
lainnya.
·
Memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
·
Tidak pernah dikenakan
sanksi pencabutan izin akuntan publik.
·
Membuat Surat
Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat
pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan
bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah
benar.
1.
Kantor dan Bidang Jasa
Akuntan Publik
Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan
publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan
publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut
izin akuntan publiknya.
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
·
Jasa atestasi, termasuk
di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan
keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma,
review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
·
Jasa non-atestasi, yang
mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi,
perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan
publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut
Nama
: Santi Santini
NPM
: 26210362
Kelas
: 3EB20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar