Pajak penghasilan di Indonesia
Sejarah
pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak
yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai
tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan
perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan kata lain
dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam
perlakuan perpajakan Tercatat beberapa jenis pajak yang
hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent duty".
Sebaliknya business tax ataubedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu,
sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status
pribadi, pemilikan rumah dan tanah.
Pada 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan
untuk orang Eropa, dan badan-badan
yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya.
Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun
barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya
bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu.
Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi,
dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannya General income tax yakni Ordonansi pajak pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie
op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang
berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi
pajak pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas
keadilan domisili dan asas sumber.
Karena desakan kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan yang
didirikan di Indonesia seperti perkebunan-perkebunan (ondememing), pada
tahun 1925 ditetapkanlah Ordonasi pajak perseroan tahun 1925 (Ordonantie op de
Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba perseroan,
yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini telah mengalami
beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penyempurnaan
Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan tahun 1925 yang
dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS. Perubahan penting lainnya
adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana fungsi pajak
mengatur/regulerend dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925., khususnya tentang
ketentuan cuti pajak (tax holiday).
Ordonasi PPs 1925 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni pada saat
diadakannya reformasi pajak, Pada awal
tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan
dengan perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk
merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi
Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting 1932, Staatsblad 1932, No.111) yang
dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas pajak
penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan penduduk
Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya di
Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas sumber dan asas domisili.
Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka
kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul.
Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Pajak
Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak
Upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%. Pada zamanPerang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak perang) menggantikan ordonansi
yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama Overgangsbelasting (Pajak Peralihan). Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 nama Pajak Peralihan diganti dengan
nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak
Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. saja.
Ord. PPd. 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan
terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968
tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944,
Pajak Kekayaan 1932 dan PajakPerseroan 1925,
yang lebih terkenal dengan "UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya adalah
dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983,
yakni dengan diadakannya reformasi pajak di Indonesia.
Nama : Santi Santini
NPM : 26210362
Kelas : 3EB20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar