DANA PIHAK KETIGA
DANA YANG BERASAL DARI MASYARAKAT LUAS
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya. Mudah dikarenakan asal dapat memberikan bunga yang relatif lebih tinggi dan dapat memberikan fasilitas menarik lainnya seperti hadiah dan pelayanan yang memuaskan menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Kemudian keuntungan lainnya adalah dana yang tersedia di masyarakat tidak terbatas. Kerugiannya adalah sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri baik untuk biaya bunga maupun biaya promosi.
Dalam bahasa sehari-hari kata simpanan sering disebut dengan nama rekening atau accoun, dimana artinya sama. Dengan memliki simpanan atau rekening berarti memiliki sejumlah uang yang disimpan di bank tertentu atau dengan kata lain simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat untuk dititipkan di bank. Dana kemudian dikelola oleh bank dalam bentuk simpanan seperti rekening giro, rekening tabungan, dan rekening tabungan untuk kemudian diusahakan kembali dengan cara disalurkan ke masyarakat. Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Sumber-sumber dana yang dimaksud ialah sebagai berikut :
DANA YANG BERASAL DARI MASYARAKAT LUAS
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya. Mudah dikarenakan asal dapat memberikan bunga yang relatif lebih tinggi dan dapat memberikan fasilitas menarik lainnya seperti hadiah dan pelayanan yang memuaskan menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Kemudian keuntungan lainnya adalah dana yang tersedia di masyarakat tidak terbatas. Kerugiannya adalah sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri baik untuk biaya bunga maupun biaya promosi.
Dalam bahasa sehari-hari kata simpanan sering disebut dengan nama rekening atau accoun, dimana artinya sama. Dengan memliki simpanan atau rekening berarti memiliki sejumlah uang yang disimpan di bank tertentu atau dengan kata lain simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat untuk dititipkan di bank. Dana kemudian dikelola oleh bank dalam bentuk simpanan seperti rekening giro, rekening tabungan, dan rekening tabungan untuk kemudian diusahakan kembali dengan cara disalurkan ke masyarakat. Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Sumber-sumber dana yang dimaksud ialah sebagai berikut :
1. Simpanan Giro
Pengertian giro menurut undang-undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dapat ditaarik setiap saat, maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan seperti keabsahan alat penarikannya.
Perkembangan rekening giro pada bank, tidak hanya melulu berdasarkan kepentingan bank semata-mata, tapi juga kepentingan masyarakat modern, karena giro adalah uang giral yang juga dipergunakan sebagai alat pembayaran, aitu melalui penggunaan cek.
Dalam kehidupan modern sekarang, motif transaksi dan berjaga-jaga yang paling banyak mewarnai alasan penguasaan uang tunai. Bagi pengusaha (kecil, menengah, maupun besar) dan kaum menengah ke atas, mempunyai rekening giro pada bank sudah merupakan kebutuhan mutlak demi kelancaran berbagai urusan bisnis dan urusan pembayaran. Penggunaan cek dalam transaksi pembayaran telah melampaui jumlah penggunaan uang kartal.
Pengertian giro menurut undang-undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dapat ditaarik setiap saat, maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan seperti keabsahan alat penarikannya.
Perkembangan rekening giro pada bank, tidak hanya melulu berdasarkan kepentingan bank semata-mata, tapi juga kepentingan masyarakat modern, karena giro adalah uang giral yang juga dipergunakan sebagai alat pembayaran, aitu melalui penggunaan cek.
Dalam kehidupan modern sekarang, motif transaksi dan berjaga-jaga yang paling banyak mewarnai alasan penguasaan uang tunai. Bagi pengusaha (kecil, menengah, maupun besar) dan kaum menengah ke atas, mempunyai rekening giro pada bank sudah merupakan kebutuhan mutlak demi kelancaran berbagai urusan bisnis dan urusan pembayaran. Penggunaan cek dalam transaksi pembayaran telah melampaui jumlah penggunaan uang kartal.
2. Simpanan Tabungan
Berbeda dengan simpanan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas tersendiri. Jika simpanan giro digunakan oleh para pengusaha atau para pedagang dalam bertransaksi maka simpanan tabungan digunakan untuk umum dan lebih banyak digunakan oleh perorangan baik pegawai, mahasiswa, atau Ibu rumah tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda dalam arti rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi dari jasa giro yang diberikan kepada nasabah.
Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentuu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda sesuai dengan sasarannya.
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat antar bank dengan si penabung. Misalnya dalam frekuensi penarikan, apakah 2 kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat. Yang jelas haruslah sesuai dengan perjanjian sebelumnya antara bank dengan nasabah. Kemudian dalam hal sarana atau penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya. Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Dewasa ini ada 4 macam tabungan yang diselenggarakan bank, yaitu Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas), Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH), Tabungan Asuransi Berjangka (Taska) dan tabungan lainnya.
Berbeda dengan simpanan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas tersendiri. Jika simpanan giro digunakan oleh para pengusaha atau para pedagang dalam bertransaksi maka simpanan tabungan digunakan untuk umum dan lebih banyak digunakan oleh perorangan baik pegawai, mahasiswa, atau Ibu rumah tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda dalam arti rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi dari jasa giro yang diberikan kepada nasabah.
Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentuu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda sesuai dengan sasarannya.
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat antar bank dengan si penabung. Misalnya dalam frekuensi penarikan, apakah 2 kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat. Yang jelas haruslah sesuai dengan perjanjian sebelumnya antara bank dengan nasabah. Kemudian dalam hal sarana atau penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya. Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Dewasa ini ada 4 macam tabungan yang diselenggarakan bank, yaitu Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas), Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH), Tabungan Asuransi Berjangka (Taska) dan tabungan lainnya.
3. Simpanan Deposito
Berbeda dengan dua jenis simpanan sebelumnya, di mana simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Begitu juga dengan suku bunga yang relatif lebih tinggi dari kedua jenis simpanan sebelumnya.
Jatuh tempo artinya masa berakhirnya simpanan deposito. Artinya jika nasabah meniympan uangnya dalam deposito berjangka untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir yaitu setalah 3 bulan. Sebagai contoh, jika seorang deposan mendepositkan uang tanggal 10 April 2000 untuk 3 bulan mendatang, maka tanggal jatuh temponya adalah setelah 3 bulan yaitu tanggal 10 Juli 2000 dan biasanya apabila dicairkan sebelum tanggal tersebut,maka si deposan akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung bank yang bersangkutan. Namun dewasa ini banyak bank yang tidak mengenakan denda sekalipun ditarik sebelum jatuh tempo. Pengertian deposito menurut Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan. Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito. Dalam praktiknya terdapat tiga jenis deposito yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, deposit on call.
Berbeda dengan dua jenis simpanan sebelumnya, di mana simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Begitu juga dengan suku bunga yang relatif lebih tinggi dari kedua jenis simpanan sebelumnya.
Jatuh tempo artinya masa berakhirnya simpanan deposito. Artinya jika nasabah meniympan uangnya dalam deposito berjangka untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir yaitu setalah 3 bulan. Sebagai contoh, jika seorang deposan mendepositkan uang tanggal 10 April 2000 untuk 3 bulan mendatang, maka tanggal jatuh temponya adalah setelah 3 bulan yaitu tanggal 10 Juli 2000 dan biasanya apabila dicairkan sebelum tanggal tersebut,maka si deposan akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung bank yang bersangkutan. Namun dewasa ini banyak bank yang tidak mengenakan denda sekalipun ditarik sebelum jatuh tempo. Pengertian deposito menurut Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan. Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito. Dalam praktiknya terdapat tiga jenis deposito yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, deposit on call.
Nama : Santi Santini
NPM : 26210362
Kelas : 3EB20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar